OPINI : Pinnur Selalau

BANDAR LAMPUNG | Perjalanan panjang yang penuh liku-liku dan jalan yang terjal di lalui oleh pasangan balon walikota dan wakil walikota bandar Lampung dari jalur independen (Caden) cukup menguras energi dan perhatian dari banyak pihak, termasuk diri saya yang tidak kenal lelah untuk mengikuti dan mengamati perjalanan panjang perjuangan IKE-ZAM dalam menegakkan Demokrasi di Kota Bandarlampung ini.

Jika melihat dan mengamati proses verifikasi faktual baik verfak tahap pertama maupun verfak tahap kedua, menurut saya sudah tidak ada alasan dan kendala bagi pasangan IKE-ZAM untuk tidak bisa melaju sebagai peserta kontestasi Pilwakot Kota Bandarlampung tahun 2020 ini.

Hal itu bukan tanpa alasan karena mengingat pada verfak tahap pertama pasangan IKE-ZAM sudah mengantongi syarat dukungan sebanyak 22 ribu lebih dukungan dari masyarakat Kota Bandarlampung. Dan pada verfak tahap kedua pasangan ini mendapatkan syarat dukungan sebanyak 26.077 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dari Masyarakat kota Bandarlampung, walaupun dalam proses verifikasi faktual nya terdapat hambatan-hambatan dari oknum yang tidak menginginkan pasangan IKE-ZAM maju dalam pilwakot ini.

Yang lebih mirisnya lagi perolehan syarat dukungan pada verfak tahap kedua tersebut yang berjumlah 26.077 di manipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dari pihak penyelenggara pilkada itu sendiri sehingga jumlah tersebut berkurang jauh dan menyebabkan pihak IKE-ZAM mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Bandarlampung.

Tapi dalam perjalanan proses gugatan sengketa Pilkada di Bawaslu Kota Bandarlampung antara pasangan IKE-ZAM selaku pemohon dengan KPUD Kota Bandarlampung selaku Termohon menurut pengamatan saya tidak ada alasan bagi Bawaslu maupun KPUD Kota Bandarlampung untuk tidak meloloskan pasangan IKE-ZAM tersebut untuk menjadi peserta kontestasi Pilwakot Kota Bandarlampung.

Karena menurut saya dalil atau pun pokok gugatan yang di sengketakan oleh pasangan IKE-ZAM hingga hari terakhir persidangan tidak bisa di bantah oleh pihak KPUD Kota Bandarlampung, itu terbukti dengan tidak hadirnya para saksi dari pihak KPUD Kota Bandarlampung untuk melakukan klarifikasi ataupun sanggahan terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi yang di miliki oleh pasangan IKE-ZAM dalam persidangan tersebut.

Jadi menurut saya jika Bawaslu Kota Bandarlampung dan KPUD Kota Bandarlampung ingin benar-benar menegak Demokrasi yang sebenar-benarnya, maka tidak ada alasan untuk tidak meloloskan pasangan IKE-ZAM tersebut agar dapat mendaftarkan sebagai calon walikota dan wakil walikota bandar Lampung.

Karena menurut saya jika Bawaslu dan KPUD Kota Bandarlampung tidak meloloskan pasangan IKE-ZAM tersebut maka penyelenggara pilkada dalam hal ini KPUD Kota Bandarlampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung dapat di kategorikan menzolimi pasangan IKE-ZAM dan menghambat hak politik seseorang dan perbuatan tersebut ada konsekuensi hukumnya yang telah di atur dalam undang-undang di negara kita ini.