Bandar Lampung | Bakal Calon Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen (Caden) Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., merasa di pecundangi di tanah kelahirannya.
Hal itu di sampaikan oleh Dang Ike (sapaan akrab Ike Edwin) saat menunjukkan bukti-bukti yang di miliki oleh pasangan IKE-ZAM tersebut kepada awak media di kediamannya Lamban Gedung Kuning Jln. Pangeran Suhaimi, Korpri, Sukarame Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Pada kesempatan tersebut Dang Ike menunjukkan bukti-bukti berupa surat, foto dan video tentang kecurangan dan perbuatan yang berdampak merugikan pasangan IKE-ZAM yang diindikasikan dilakukan oleh oknum penyelenggara pilkada dan juga oknum perangkat kelurahan serta kecamatan mulai dari RT, Kaling hingga Lurah dan juga Camat yang ada di Kota Bandarlampung.
Lebih lanjut Dang Ike menjelaskan, bahwa walaupun Tim Pemenangan IKE-ZAM mendapatkan intimidasi dari berbagai oknum perangkat kelurahan dan kecamatan di beberapa tempat, tapi tim pemenangan IKE-ZAM berhasil mendapatkan 26.077 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dari 45 ribu lebih dukungan yang seharusnya di verifikasi faktual tahap kedua tersebut.
Dan jumlah 26.077 yang Tim pemenangan IKE-ZAM dapatkan tersebut sudah cukup untuk memenuhi syarat dukungan untuk bisa mendaftar sebagai Calon Walikota Bandar Lampung periode 2021-2026 sebab pada verifikasi faktual tahap pertama pasangan IKE-ZAM sudah mengantongi syarat dukungan sebanyak 22 ribu lebih dukungan. Sedangkan syarat untuk bisa mendaftar untuk calon perseorangan/independen adalah mendapatkan dukungan dari masyarakat Kota Bandarlampung sebanyak 47 ribu lebih dari sebaran 20 kecamatan, 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Masih menurut Dang Ike, perolehan dukungan sebanyak 26.077 tersebut di dapatkan oleh tim pemenangan IKE-ZAM saat masih di tingkat PPS, namun yang anehnya saat di pleno tingkat PPK/kecamatan angka tersebut berubah menjadi 10 ribu sekian, sehingga pasangan IKE-ZAM di rugikan sebanyak 16 ribu lebih dukungan yang sudah di verifikasi faktual.
Lebih jauh Dang Ike menerangkan bahwa hal itu telah di laporkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung untuk di proses dan telah melalui proses persidangan dalam beberapa hari, "Dengan memberikan bukti-bukti yang konkrit serta sejumlah saksi yang ada di lapangan seperti apa yang teman-teman lihat malam ini," ujarnya.
Namun pada keputusan Bawaslu Kota Bandarlampung setelah melakukan persidangan gugatan sengketa tersebut justru menolak semua objek sengketa yang diajukan oleh pihak IKE-ZAM. Dan keputusan Bawaslu tersebut menurut Dang Ike adalah keputusan yang janggal dan sangat merugikan pihak IKE-ZAM.
Namun dalam hal ini masih menurut Dang Ike, "Saya tidak kalah, justru saya menang karena saya bersama tim pemenangan IKE-ZAM telah berhasil membongkar kebobrokan Demokrasi yang ada di Kota Bandarlampung ini. Dan ini adalah tonggak sejarah demokrasi yang carut-marut yang ada di Kota Bandarlampung ini, dan akan saya bongkar hingga ke akar-akarnya demi kemenangan rakyat Bandar Lampung dan demi tegaknya Demokrasi yang sebenar-benarnya," tegasnya. | Tim
0 Komentar