Bandar Lampung | Sidang gugatan sengketa Pilkada yang di ajukan oleh Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., (Ike-Zam) pada hari Selasa Tanggal 8 Agustus 2020 memasuki tahap pembuktian.

Dalam tahap pembuktian tersebut, diduga saling menghargai antar kedua lembaga penyelenggara Pilkada Kota Bandar Lampung, dalam hal ini KPUD Kota Bandar Lampung dengan Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Bagaimana tidak, hal itu terlihat oleh pantauan media dari tidak dihadirkannya saksi pihak KPUD Kota Bandar Lampung yang di perintahkan oleh Majelis Hakim dalam hal ini Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk diminta menghadirkan saksi PPK dari 20 Kecamatan dan PPS dari 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung.

Bahkan sidang pembuktian yang di mulai dari Pukul 13.00 WIB yang di rencanakan akan berakhir hingga Pukul 00.00 WIB namun berakhir pada pukul 17.00 WIB, bahkan sempat di skor hingga 4 kali karena pihak KPUD Kota Bandarlampung belum juga bisa menghadirkan saksi yang di minta oleh Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sehingga Majelis Hakim menutup acara persidangan lebih awal dari jadwal yang telah di tentukan yakni pukul 17.00 WIB.

Terkait hal ini, terindikasi KPUD Kota Bandarlampung selaku pihak Termohon diduga tidak mengindahkan atau mengabaikan perintah dari Majelis Hakim Bawaslu Kota Bandarlampung yang notabenenya adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilu/Pilkada dan menyelesaikan sengketa pemilu atau pilkada. | Tim